Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa


Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005 
Tentang Pemerintahan Desa
No
Materi
UU No 5/1979
UU No 22/1999
UU No 32/2004
PP No 72/2005
1
Istilah
Desa: suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sbg kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi.Pemerintah terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dlm ikatan NKRI.
Desa disebut dengan nama lain kesatuan masyarakat hukum yg memilih kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdsrkan adat istiadat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
2
Dasar Hukum
UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan desa.
UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan  Desa.
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah.
PP No 72 Tahun 2005 tentang desa.
3
Bentuk Pemerintahan
Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat luas wilayah,jumlah penduduk, syarat-syarat lain yg ditentukan lebih lanjut oleh masyarakat.
Desa dapat dibentuk dan dihapus dan digabung dengan memperhatikan asal usul atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan
memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah desa
bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosbud
masyarakat setempat berdasarkan syarat-syarat: jumlah penduduk. luas wilayah;bagian wilayah kerja; perangkat; dan sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa penggabungan beberapa desa atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
4
Tugas dan wewenang
Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.merasakan penyelenggaraan dan penangung jawaban utama dibidang Pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Urusan Pem.Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong sebagai sendi utama pelaksanaan Pemerintahan Desa.
-          Kewenangan yang ada berdasarkan asal usul desa.
-          Kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah dan pemerintah.
-          Tugas pembantuan dari pemerintah,pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten.
1.      urusan pemerintahan yang  sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
2.      urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3.      tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
4.       urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
1.      urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.      urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3.      tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada desa.
5
Pemerintah Pusat
Perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden deserta pembantu-pembantunya
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri menurut asas desentralisasi
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
6
Desentralisasi
Penyerahan usrusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
PP No. 72/2005 tentang Desa ternyata dinilai lebih longgar dalam melakukan desentralisasi kekuasaan terhadap desa. PP tersebut kembali menghidupkan peran BPD sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa.
7
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasannya lepada pejabat-pejabat daerah.
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu.

8
Tugas pembantuan
Tugas untuk turutserta dalam melakukan urusanpemerintahan yang ditugaskan kepa da pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemrintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan lepada yang menugaskan.
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya menusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungkawabkan kepada yang menugaskan.
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia



9
Otonomi daerah
Hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah tidak ada.Namun yang ada otonomi desa  telah memberikan ruang yang lebih luas kepada Kepala Desa dan seluruh perangkat desa lain untuk mengatur masyarakatnya, namun masih memerlukan penyempurnaan di beberapa pasal agar tercapai hakekat dari otonomi desa yang sesungguhnya.
10
Daerah otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI, sesuai dengan perundang-undangan yang beraku.
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI.
Desa ditempatkan sebagai satuan pemerintahan otonom diluar struktur pemerintahan kabupaten/kota
11
Wilayah admininstrasi
Lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
Tidak ada
wilayah kerja pemerintahan desa.
12
Kelurahan
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempuanyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
Tidak ada
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat.
Perubahan status desa menjadi kelurahan memperhatikan persyaratan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi; dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Mengenai perubahan status desa
menjadi kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

13
Pemerintah daerah
Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyar daerah.
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
14
Pemerintahan daerah
Tidak ada
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
15
Desa
Suatu wilayah yang ditempati oelh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi.
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.




Pemerintahan Desa Masa Kolonial
Ketika masa pemerintahan kolonial atau biasa disebut dengan Pemerintahan Hindia Belanda, Desa atau Pemerintahan Desa diatur dalam pasal 118 jo Pasal 121 I. S. yaitu Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penduduk negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepalakepalanya sendiri (pimpinan).
Kemudian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten) LN 1938 No. 490 yang berlaku sejak 1 Januari 1939 LN 1938 No. 681. Nama dan jenis dari persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di jawa disebut DESA, di bekas Karesidenan Palembang disebut MARGA, NEGERI di Minangkabau sedangkan di bekas Karesidenan Bangka Belitung disebut HAMINTE (Wijaya, 2002:23).
Pada masa pemerintahan kolonial ini, asal-usul desa diperhatikan dan diakui sedemikian rupa sehingga tidak mengenal adanya penyeragaman istilah beserta komponen-komponen yang meliputinya. Desa/Marga ini berasal dari serikat dusun baik atas dasar susunan masyarakat geologis maupun teritorial.  Desa/Marga adalah masyarakat hukum adat berfungsi sebagai kesatuan wilayah Pemerintah terdepan dalam rangka Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan Badan Hukum Indonesia (IGOB STB 1938 No. 490 jo 681 dalam Wijaya, 2002: 25). Sedangkan bentuk dan susunan pemerintahannya ditentukan berdasarkan hukum adat masing-masing daerah. Adapun dasar hukumnya adalah Indische Staasgeling dan IGOB Stb.1938 No. 490 Jo. 681
Adapun tugas, kewenangan, serta lingkup pemerintahan meliputi bidang perundangan, pelaksanaan, keadilan dan kepolisian. Dengan demikian Desa/Marga pada saat itu memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri termasuk ketertiban dan keamanan berupa kepolisian. Selain itu masing-masing wilayah tersebut memiliki pengaturan hak ulayat atau hak wilayah. Hak ini adalah hak mengatur kekuasaan atas tanah dan perairan di atasnya, termasuk ruang lingkup kekuasaan dari desa/marga tersebut.
Adapun materinya adalah sebagai berikut:
  1. Masyarakat hukum yang bersangkutan dan anggota-anggotanya bebas mengerjakan tanah-tanah yang masih belum dibuka membentuk dusun, mengumpulkan kayu, dan hasil-hasil hutan lainnya.
  2. Orang luar bukan anggota masyarakat yang bersangkutan hanya boleh mengerjakan tanah seizin masyarakat hukum yang bersangkutan (izin kepala desa/marga).
  3. Bukan anggota masyarakat yang bersangkutan, kadang-kadang juga anggota masyarakat hukum, harus membayar untuk penggarapan tanah dalam marga semacam retribusi sewa bumi, sewa tanah, sewa sungai, dsb.
  4. Pemerintahan Desa/Marga sedikit banyak ikut campur tangan dalam cara penggarapan tanah tersebut sebagai pelaksanaan fungsi pengawasannya.
  5. Pemerintah Desa/Marga bertanggung jawab atas segala kejadian-kejadian dalam wilayah termasuk lingkungan kekuasaannya.
  6. f. Pemerintahan Desa/Marga menjaga agar tanahnya tidak terlepas dari lingkungan kekuasannya untuk seterusnya (Wijaya, 2002: 25-29).
Sedangkan Badan Perwakilan Desa pada masa itu dinamakan Dewan Desa/Marga. Pemerintah Desa/Marga didampingi oleh Dewan Desa/Marga yang berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan-peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat. Dengan demikian sejak masa pemerintahan kolonial, bangsa Indonesia telah mengenal lembaga pembuat peraturan-peraturan di tingkat desa, dimana tugas dan fungsinya secara tidak langsung telah ditumpulkan ketika pemerintahan masa orde baru melalui UU No. 5/1979.
Untuk sumber keuangan atau sumber pendapatan Desa/Marga diperoleh antara lain dari pajak Desa/Marga, sewa lebak lebung, sewa bumi, ijin mendirikan rumah/bangunan, hasil kerikil/pasir, sewa los kalangan, hasil hutan/bea kayu, pelayanan pernikahan, pas membawa hewan kaki empat besar, dan lain-lain. Sumber pendapatan Desa/marga ini dapat dikatakan sebagai pendapatan asli desa/marga, karena tidak didapatkan usur pinjaman ataupun bantuan dari pihak lain. Dengan demikian Desa pada waktu itu telah mandiri dengan sendirinya tanpa ketergantungan dari pemerintahan di atasnya.
Pemerintahan Desa Awal Kemerdekaan
Ketika awal kemerdekaan Pemerintahan Desa/Marga diatur dalam UUD 1945, Pasal 18 pejelasan II yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam teritorial Negara Indonesia terdapat kurang lebih 250 “Zelfbesturendelandschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut” (Wijaya, 2002: 5).
Kemudian pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam UU No. 19 tahun 1965 tentang Pembentukan Desa Praja atau daerah otonom adat yang setingkat di seluruh Indonesia. Undang-undang ini tidak sesuai dengan isi dan jiwa dari pasal 18 penjelasan II dalam UUD 1945, karena dalam UU No. 19/1965 ini mulai muncul keinginan untuk menyeragamkan istilah Desa. Namun dalam perkembangannnya peraturan ini tidak sempat dilaksanakan karena sesuatu alasan pada waktu itu.
Pemerintahan Desa Masa Orde Baru
Selanjutnya Pemerintah Orde Baru mengatur Pemerintahan Desa/Marga melalui UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini bertujuan untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa. Undang-undang ini mengatur Desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan Pemerintahan Desa/Marga pada awal masa kolonial yang mengatur pemerintahan serta adat-istiadat. Dengan demikian, Pemerintahan Desa berdasarkan undang-undang ini tidak memiliki hak pengaturan di bidang hak ulayat atau hak wilayah.
Istilah Desa dimaknai sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi. Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI. Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syaratsyarat lainnya. Terkait dengan kedudukannya sebagai pemerintahan terendah di bawah kekuasaan pemerintahan kecamatan, maka keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan persetujuan dari pihak Kecamatan. Dengan demikian masyarakat dan Pemeritnahan Desa tidak memiliki kewenangan yang leluasa dalam mengatur dan mengelola wilayahnya sendiri. Ketergantungan dalam bidang pemerintahan, administrasi dan pembangunaan sangat dirasakan ketika UU No. 5/1979 ini dilaksanakan
Adapun tugas, kewenangan, dan ruang lingkup pemerintahan adalah menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong sebagai sendi utama pelaksanaan Pemerintahan Desa (UU No.5/1979 dalam Wijaya, 2002: 26)
Sedangkan istilah Badan Perwakilan Desa terwakili dalam Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang merupakan lembaga permusyawaratan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemuka masyarakat di Desa yg bersangkutan. Tugas dan fungsinya tidak seluas yang dimiliki oleh lembaga BPD yang diatur dalam UU No. 22/1999. Selain itu keanggotaannya juga berpengaruh terhadap efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Hampir setiap tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak dapat dikontrol dan diambil tindakan oleh Lembaga Musyawarah Desa ini, karena yang menjadi ketua atau pimpinan dari LMD ini adalah Kepala Desa sendiri. Dengan demikian pengawasan dari praktek penyelenggaraan dan pembangangunan Desa sangat minim, sehingga memungkinkan Kepala Desa untuk bertindak sewenangwenang dengan memperkaya diri sendiri atau melakukan penyimpangan lainnya, karena tidak efektifnya lembaga pengontrol.
Kemudian untuk sumber pendapatan Desa diperoleh dari:
  1. Pendapatan Asli Desa, yang terdiri dari: hasil tanah kas desa; hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat; hasil dari gotong-royong masyarakat; dan lain-lain dari hasil usaha desa.
  2. Pendapatan yg berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemda, terdiri dari: sumbangan dan bantuan Pemerintah; sumbangan dan bantuan Pemda; sebagain pajak dan retribusi Daerah, yang diberikan kepada Desa.
  3. Lain-lain pendapatan yang sah.
Dari beberapa sumber pendapatan Desa tersebut, sumber yang paling besar berasal dari bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Daerah, maka, secara otomatis Pemerintah Desa mulai menggantungkan pembiayaan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunannya melalui dana bantuan dari Pemerintah tersebut. Keberadaan sumber-sumber pendapatan desa ini merupakan awal ketergantungan dari segi pembiayaan, karena sumber-sumber pendapatan asli desa sangat tidak memadai hasilnya, sedangkan sumber-sumber laiinya telah dikenai pajak dan retribusi oleh Pemeritnah yang lebih atas, sedangkan desa hanya menikmati hasil pembagian dari pajak dan retribusi tersebut. Hasilnyapun tidak seberapa besar apabila dibandingkan dengan bantuan yang rutin yang diberikan oleh Pemerintah.
Pemerintahan Desa Masa Reformasi (1999-sekarang)
Pada masa reformasi Pemerintahan Desa diatur dalam UU No. 22/1999 yang diperbarui menjadi 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Bab XI pasal 200 s/d 216. Undang-undang ini berusaha mengembalikan konsep, dan bentuk Desa seperti asal-usulnya yang tidak diakui dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 5/1979. Menurut undang-undang ini, Desa atau disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakt dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Pada bagian pertama bab XI tentang Desa, UU No. 32/2004 memuat tentang pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan desa. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat desa dengan persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD. Adapun yang dimaksud dengan istilah desa dalam hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya masyarakat setempat seperti Nagari, Kampung, Huta, Bori dan Marga. Sedangkan yang dimaksud dengan asal-usul adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya. Dalam pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai pertimbangan dalam pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa hendaknya memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi Desa dan lain-lain.
Sesuai dengan definisi Desa yang memperhatikan asal-usul desa maka Pemerintahan Desa memiliki kewenangan dalam pengaturan hak ulayat atau hak  wilayah. Adapun pengaturannya adalah Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yg merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah pemukiman industri dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Secara substantif undang-undang ini menyiratkan adanya upaya pemberdayaan aparatur Pemerintah Desa dan juga masyarakat desa.
Pemerintahan Desa atau dalam bentuk nama lain seperti halnya Pemerintahan Marga, keberadaannya adalah berhadapan langsung dengan masyarakat, sebagai ujung tombak pemerintahan yang terdepan. Pelaksaaan otonomisasi desa yang bercirikan pelayanan yang baik adalah dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat yang memerlukan karena cepat, mudah, tepat dan dengan biaya yang terjangkau, oleh karena itu pelaksanaan di lapangan harus didukung oleh faktor-faktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan tentang Desa tersebut.
Posisi Pemerintahan Desa yang paling dekat dengan masyarakat adalah Pemerintah Desa selaku pembina, pengayom, dan pelayanan masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa. Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Adapun landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, dalam pelaksanaan kebijakan tentang Desa ini perlu diperhatikan berbagai permasalahan seperti halnya
  • sumber Pendapatan Asli Desa (keuangan desa);
  • penduduk, keahlian dan ketrampilan yang tidak seimbang (sumber daya manusia desa yang masih rendah) yang berakibat terhadap lembaga-lembaga Desa lainnya selain Pemerintahan Desa seperti halnya Badan Perwakilan Desa (BPD), lembaga musyawarah Desa dan beberapa lembaga adat lainnya;
  • potensi desa seperti halnya potensi pertambangan, potensi perikanan, wisata, industi kerajinan, hutan larangan atau suaka alam, hutan lindung, hutan industri, perkebunan, hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan tujuan khusus (Wijaya, 2003:73).
Beberapa permasalahan di atas perlu kiranya untuk dicermati dalam pelaksanaan di lapangan, karena seringkali ketiga hal tersebut merupakan batu sandungan dalam pelaksanaan otonomisasi desa, sehingga tujuan yang ingin dicapai hanya berjalan di tempat.
Pada bagian kedua memuat tentang Pemerintahan Desa. Dalam pasalpasal bagian kedua ini menerangkan bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa. Istilah Kepala Desa juga dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat. Sedangkan Kepala Desa langsung dipilih oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat. Kemudian Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati. Untuk masa jabatan kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.
Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina perekonomian Desa; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa khusus untuk mendamaikan perselisihan di masyarakat, Kepala Desa dapat dibantu oleh Lembaga Adat Desa. Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa serta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, namun meskipun demikian laporan tersebut harus ditembuskan terlebih dahulu kepada Camat.
Dari pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban Kepala Desa inilah sering muncul permasalahan di lapangan, hal ini dikarenakan Kepala Desa memiliki wewenang yang semula belum ada dan sekarang relatif besar. Selain itu seorang Kepala Desa tidak lagi “bertuan” kepada Camat, sehingga sangat mudah bagi seorang Kepala Desa untuk tidak menghiraukan keberadaan Camat selaku koordinator administrasi di wilayah Kecamatan. Selain itu, konsep pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap BPD sangatlah baru bagi seorang kepala Desa, sehingga seringkali dijumpai bukannya mekanisme pertanggung jawaban yang terjadi melainkan proses saling menjatuhkan antara dua lembaga yaitu BPD dan Kepala Desa. Keberadaan BPD yang juga baru dan didukung dengan sumber daya manusia yang “cukup” mendorong demokratisasi sekaligus ajang euphori bagi sebagian masyarakat yang selama ini merasa kurang puas dengan keberadaan Pemerintah Desa. Oleh karena itu sangat menarik untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban Kepala Desa ini sekaligus mengevaluasi dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Dalam kepemimpinannya Kepala Desa berhenti apabila meninggal dunia; mengajukan berhenti atas permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji; berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru. Sedangkan pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Selain itu pada bagian kedua undang-undang ini juga memuat tentang Kewenangan yang dimiliki oleh desa yaitu, kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; kemudian kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah; dan tugas pembantuan (midebewind) dari Pemerintah, Pemerintah propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten. Tugas pembantuan seperti yang telah disebutkan tadi haruslah disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia. Apabila ketentuan ini tidak dimiliki maka Pemerintah Desa berhak menolak pelaksanaan tugas pembantuan ini.
Pada bagian ketiga dari bab ini (XI) memuat tentang Badan Perwakilan Desa yang disebut dengan nama lain untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembentukan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dilakukan oleh masyarakat.
Adapun fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan keputusan Kepala Desa. Sedangkan keanggotaan Badan Perwakilan Desa tersebut dipilih oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota. Kemudian BPD bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang telah dibuat bersama tersebut tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat.
Pada bagian keempat memuat tentang lembaga lain. Setiap desa dapat membentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian pada bagian kelima memuat tentang keuangan desa. Adapun sumber pendapatan desa dapat berasal dari :
a. Pendapatan Asli Desa:
  • hasil usaha desa;
  • hasil kekayaan desa;
  • hasil dar swadaya dan partisipasi;
  • hasil gotong-royong;
  • lain-lain pendapatan asli desa yg sah.
b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten:
  • bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah;
  • bagian dari dana perimbangan keuangan daerah pusat dan daerah yang diterima Pemerintah kabupaten.
c. Bantuan dar Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. Sumbangan dar pihak ketiga; dan
e. Pinjaman Desa.
Sumber pendapatan desa tersebut, yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemberdayaan Desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan antara lain dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman. Sedangkan sumber pendapatan daerah yang berada di Desa, baik pajak mapun retribusi yang sudah dipungut oleh Daerah Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pendapatan Daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada Desa yang bersangkutan dengan pembagian secara proporsional dan adil. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya ekonomi tinggi dan dampak lainnya.
Selanjutnya sumber pendapatan Desa tersebut dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan setiap tahun, dengan meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, dan perubahan serta penghitungan anggaran. Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Adapun pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut ditetapkan oleh Bupati, sedangkan tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa. Selanjutnya keuangan Desa selain didapat dari sumbersumber yang telah disebutkan di atas, juga dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian keenam, yaitu bagian terakhir dalam bab XI memuat tentang Kerjasama Antar Desa. Beberapa Desa dapat mengadakan kerjasama
untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat. Kerjasama antar desa yang didalamnya memberi
beban kepada masyarakat harus mendapatkan persetujuan dari Badan Perwakilan Desa. Untuk lebih memudahkan proses dan kerja antar desa dalam melakukan kerjasama maka dapat dibentuk badan kerjasama Desa. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah pemukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Langkah selanjutnya dalam hal pengaturan tentang Desa ditetapkan dalam peraturan Daerah kabupaten masing-masing sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah yang dimaksud, tidak boleh bertentangan dengan asal-usul yaitu asal-usul terbentuknya desa yang bersangkutan. Dengan demikian sangat jelas bahwa undang-undang ini memberikan dasar menuju self governing community yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah.
Selanjutnya dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa adalah (penjelasan PP No.76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa):
  1. Keanekaragaman
    Keanekaragaman memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, seperti Nagari, Negri, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta, Bori atau Marga. Hal ini berarti pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Partisipasi
    Partisipasi memiliki makna bahwa penyelenggaraaan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa.
  3. Otonomi Asli
    Otonomi Asli memiliki makna bahwa kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun hrus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan modern.
  4. Demokratisasi
    Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Perwakilan Desa dan Lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
  5. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Jika dibandingkan dengan Pemerintahan Desa/Marga pada masa kolonial, mengisyaratkan adanya ruang lingkup kewenangan dalam arti luas, meliputi kewenangan di bidang perundangan, kewenangan di bidang pemerintahan/pelaksanaan, kewenangan di bidang peradilan dan kewenangan di bidang kepolisian. Namun, kewenangan tersebut tidak dimungkinkan lagi mengingat situasi dan kondisi, sehingga hanya memiliki kewenangan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai pembina adat  istiadat setempat.
Sebelum pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang Desa, asal-usul dan adat istiadat Desa telah tercerabut dari asalnya, karena UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa telah menyeragamkan bentuk, kedudukan dan susunannya. Apabila dirunut dari sejarah Pemerintahan Desa di Indonesia, pengakuan keanekaragaman berdasarkan adat-istiadat dan asal-usul Desa merupakan sebuah keinginan untuk mengembalikan karakteristik Pemerintahan Desa asli yang telah ada sebelumnya.
SDM Sebagai Aset Desa
Seiring dengan perubahan kelembagaan di desa maka mau tak mau mendorong SDM ( aparat ) desa untuk bekerja sesuai dengan target yang hendak di capai. Untuk itu aparat desa harus dapat bekerja secara maksimal. SDM tidak lagi dipandang sebagai salah satu faktor produksi sebagai mana pandapat manajemen kuno, yang memperlakukan manusia seperti halnya mesin. Tetapi sekarang ini aparat desa betul-betul sebagai Human Capital yang sangat berperan sesuai dengan pandangan manajemen moderen. Perbedaan pandangan ini membawa indikasi pada perlakuan atas SDM. Dalam pandangan yang pertama SDM dikelola sejajar dengan manajemen produksi, keuangan dan pemasaran yang tentunya tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Karena manusia bukan sekedar sumber melainkan pelaksana yang menjalankan lembaga atau sebagai motor pengarah organisasi.
Seperti halnya aparatur pemerintah yang lainnya, sekarang ini aparat desa tidak hanya melayani masyarakat tetapi harus mempunyai inovasi untuk mengembangkan desa sesuai dengan tuntutan perubahan kelembagaan agar desa mampu bersaing dengan desa lainnya. Peran aparatur pemerintah tidak hanya sebagai fasilitator dan service provider melainkan sebagai dinamisator dan enterpreneur ( Hadi T dan Purnama L,1996 ). Dengan kata lain aparat desa harus mampu dan jeli dalam menghadapi dan memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan desa. Menghadapi kondisi yang diinginkan maka profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah desa sudah merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.
Kebutuhan akan sumberdaya aparatur yang tangguh menghadapi perubahan kelembagaan desa bukan hanya didorong oleh faktor intern tapi juga faktor ekstern. Faktor intern, karena saat ini aparat desa harus mempunyai keterampilan dan pengetahun tertentu seperti membuat peraturan-peraturan desa bersama BPD, mengelola keuangan desa, dll. Tuntutan masyarakat desa akan adanya pelayanan yang memuaskan merupakan hal yang harus segera direspon oleh Pemerintah Desa.
Berdasarkan kerangka dasar teori maka dapat dibuat suatu pemetaan tentang pemerintahan desa sebagaimana yang disajikan dalam tabel di bawah ini.

Komentar

  1. tetep semangat dan perbaharui.. beri pengetahuan pada saudara dan kerabat... mudah mudahan Allah akan memberkahi?!!!

    BalasHapus
  2. makasih mbak ...

    tugas slesai ...

    BalasHapus
  3. ini salah tahun atau gmn?? yg benar 2004 apa 2005

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Kualitatif

Inspirasi sama lagu Sekuat hatimu Mama#Last Child.