Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012
Kala waktu aku masih bayi,  Mama tak pernah mengeluh merawat ku. Waktu tidur mu pun terganggu saat aku menangis tengah malam.  Mama tak pernah jijik saat membersihkan muntahan ku. Mama sabar mengajariku berlatih jalan. Ketika itu Mama menunggui hari pertama ku masuk TK. Saat ditanya orang saat masuk TK, Fatma mau jd apa besar nanti?  Fatma mau jadi mama aja.  Hahha orang2 pun lucu dengar aku menyebutkan cita2 ku.  Cita2 yg mulia nak.  Hari ini tanggal 24 maret mama ulang tahun. Fatma masih ingat sama cita2 fatma waktu TK dulu?  Iya ma,ingat fatma.  Mama mau apa kado apa dari fatma? Mama cm ingin,fatma mau merawat mama disaat mama mulai tua nanti.  Jangan marah2hin mama ya nak.  Doa mama selalu menuntun jalan mu nak..  Ma,sampai kematian memisahkan kita  fatma akan merawat mu mama :*  Dan selalu ku selipkan doa tiap hari ma..

Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa

Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005  Tentang  Pemerintahan Desa No Materi UU No 5/1979 UU No 22/1999 UU No 32/2004 PP No 72/2005 1 Istilah Desa: suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sbg kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi.Pemerintah terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dlm ikatan NKRI. Desa disebut dengan nama lain kesatuan masyarakat hukum yg memilih kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdsrkan adat istiadat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang