Pemerintahan Desa.


Ringkas Bab 1 s/d Bab V Buku Pemerintahan Desa Hanif Nurcholis


Bab 1 Keberadaan Desa di Indonesia
Jika ditinjau dari sejarahnya sejak dahulu sudah ada.Seperti pada zaman Hindia Belanda.Desa sudah terbentuk pada masa itu.Malahan yang lebih dikenal oleh Pemerintahan Hindia Belanda adalah wilayah desa daripada kota.Begitu banyak desa yang terbentuk pada masa itu.Dari sekumpulan desa tersebut menyatulah semuanya sehingga membentuk wilayah kota yang sangat besar.Kita ketahui, sebagian besar penduduk Indonesia kebanyakkan berasal dari desa.Walaupun dia sekarang menetap di kota, namun dia merupakan pendatang berasal dari desa.Itulah mungkin yang menjadi historisnya mengapa lebih dikenal desa daripada kelurahan.
Desa dan kelurahan adalah satuan Pemerintahan tetapi dengan mempunyai status yang berbeda. Perbedaan tersebut bisa dilihat dari pengertian antara desa dan kelurahan. Desa adalah satuan pemerintahan diberi hak otonomi adat yang merupakan badan hukum. Sedangkan kelurahan wilayah administrative pemerintahan mereka melakukan tugasnya setelah mendapatkan instruksi dari dari pemerintah kabupaten/kota.Kelurahan hanya wilayah pelayanan pejabat yang diberi tugas oleh bupati dibawah koordinasi camat. Desa mempunyai hak khusus untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Desa juga sebagai salah satu pendukung dilakukannya pembangunan nasional. Ini bisa ditinjau dari kedudukan desa yang sebagai agen pemerintahan dan lembaga pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan Nasional.Sebagai agen pemerintahan, desa bisa menjangkau kelompok sasaran yang mau disejahterakan sedangkan bagi pemerintahan sulit untuk meninjau langsung kelompok tsb sehingga butuh wakil dari desa.Untuk lembaga pemerintahan desa telah terbukti memiliki daya tahan sepanjang keberadaannya. Desa menjjadi bertahan karena mereka telah diberi hak otonomi dimana dari hak tsb berdirilah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang menjadi tempat mereka untuk berembuk mengenai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, dan mereka bisa menolak pengaruh dari luar yang mengancam keberadaan desa.
Desa dengan wilayah ditinggali sejumlah orang dimana orang-orang tersebut telah saling mengenal, hidup bergotong royong, adat istiadat relative sama, dan memiliki tata cara sendiri untuk mengatur masyarakat desanya dengan pekerjaan sebagian besar sebagai petani dan berkebun.Masyarakat desa hidup dengan satu budaya yang homogen. Dan terikat oleh suatu kesamaan dan kesatuan system nilai. Menurut UU No 32 tahun 2004 desa dibedakan dengan kelurahan. Dimana desa kesatuan hukum mempunyai batas wilayah untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Kelurahan satuan administrasi dibwah kecamatan sebagai wilayah administrasi.
Yang menjadi cirri perdesaan: Wilayahnya jauh dari kecamatan.Penduduk desa berasal dari sati keturunan dgn system kekerabatan.Masyrakat desa bersifat komunal hidup bersama.Ciri yang menojol dari masyarakat komunal adalah saling membantu menyelesaikan masalah bersama dan menghormati nilai kebersamaan.Masyarakat itu sebagai masyrakat community yang terikat oleh tata cara mengatur kehidupannya sendiri. Yang menjadi cirri kelurahan relative mandiri tidak terikat oleh adat istiadat.Masyarakatnya tidak terikat oleh system budaya yang homogeny.Dan mereka hidup sendiri-sendiri.
Desa adalah suatu wilayah didiami sejumlah penduduk saling mengenal karena adanya hubungan kekerabatan menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat,terciptalah ikatan lahir batin antar penduduk, bekerja sebagai petani, mengatur rumah tangganya sendiri, secara administrative berada dibawah pemerintahan kabupaten/kota.
Menurut Bayu Surianingrat (1992:12-13) desa sudah dikenal pada zaman kerajaan nusantara.Desa wilayah mandiri dibawah kerajaan pusat.Kerajaan pusat hanya menuntut loyalitas desa. Ditemukan prasati Himad-Walandit desa ada pada zaman kerajaan Kediri dengan status swatantera. Berdasarkan ditemukannya Prasasti tsb bisa disimpulkan tentang desa:
1.      Sebagai lembaga pemerintahan terendah.
2.      Dengan tingkatan berada langsung dibawah kerajaan,terdapat system pemerintahan dua tingkat.
3.      Telah mengenal system pemerintahan daerah dan dijadikan asas penyelenggaraan.
4.      Terdapat jenis-jenis desa,seperti: Desa Keramat, Desa Perdikan dengan hak-hak khusus.
Menurut Kern dan Van Den Berg desa di Jawa dibentuk ada pengaruh hindu yang ada setelah kedatangan Hindu, dengan mempunyai kesamaan dengan desa di India. Van Vollenhoven dan Brandes desa adalah ciptaan orang Indonesia asli.
Dilihat dari asal usulnya desa terbagi empat kategori:
1.      Desa lahir,tumbuh dan berkembang berdasarkan hubungan kekerabatan dengan membentu persekutuan seketurunan.
2.      Mucul karena adanya hubungan tinggal dekat.
3.      Muncul karena adanya tujuan khusus seperti kebutuhan factor ekologis.
4.      Mucul karena adanya kebijakan dari atas seperti titah raja, atau undang-undang pemerintah desa.
Berdasarkan letak topografinya diklasifikasikan tiga kelompok.Pertama, desa pesisir mempunyai pelabuhan,mempunyai fungsi politik dan ekonomi.Kedua, desa dataran rendah sebagai gudang pangan untuk kebutuhan raja dan untuk diekspor. Ketiga desa dipegunungan digunakan sebagai pertahanan kerajaan dari musuh. Desa-desa yang mempunyai perlakuan khusus:
1.      Desa Perdikan yang bebas dari membayar pajak kepada raja karena tokoh pendirinya berjasa kepada kerajaan.
2.      Desa Mutihan.Terdapat pondok pesantren yang terkenal dengan pemuka agama.Warga desa menjalankan agama mengenakan pakaian serba putih.warga tidak bayar pajak.
3.      Desa Pakuncen. Terdapat makam keramat leluhur raja yang dihormati oleh raja.
4.      Desa Mijen. Tokoh ulama membentuk komunitas.Raja membebaskan pengikutnya dari kerja wajib dan upeti.

Bab 2 Dari Self-Governing Community menjadi Kesatuan Masyarakat Hukum
Perkembangan desa dimulai adanya seseorang yang mempunyai kekuatan untuk menggerakkan orang banyak menjadi pengikutnya.Membuka lahan kosong sebagai pemukiman baru. Dan tinggal di wilayah itu. Tokoh lalu membentuk tata pemerintahan. Ia menjadi kepala desa dibantu kerabatnya. Dibentuk lembaga sesepuh desa terdiri orang-orang tua dan guru spiritual. Sesepuh ini berfungsi penasihat kepala desa dan sumber legitimasi. Dalam mengatur tata cara kemasyarakatannya mereka memakai system sendiri berdasarkan pemahaman dan pengalaman mereka. Pengaturan system masyarakat terbagi atas tiga, yaitu 1) krajan pemerintahan sebagai pusat pemerintahan elit desa diakui dan ada hak istimewa untuk mengatur dan mengurus desanya. 2) Lahan kepemilikan pribadi adalah tanah yang dibuka oleh warga untuk dijadikan tempat tinggal hak milik.  3) Lahan kepemilikan komunal adalah lahan dijadikn sumber penghasilan warga untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Model Self-Governing Community seperti.Masyarakat inisiatif sendiri dalam mengatur dang mengurus dirinya sendiri. Lembaga pemerintah,ekonomi serta system dan mekanisme kerjanya mereka tentukan sendiri. Masyarakat desa dalam system ekonomi sub system adalah di mana komunitas memenuhi kebutuhannya berdasarkan produksi dan jasa mereka, hasilnya berasal dari hasil tani-mina. Komunitas ini menjadi menjadi organisasi komunitas local mempunyai batas wilayah, dihuni sejumlah penduduk, mempunyai adat istiadat untuk dikelola sendiri.Ciri dari Self-Governing Community adalah: Adanya hukum adat, pengelolaan sumber daya, hubungan sosial. Aturan local untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan antar manusia dan manusia dengan Tuhan dan alam. Desa merupakan system sosial dengan lembaganya sendiri. Desa memiliki lembaga politik, ekonomi,peradilan, sosial budaya yang dikembangkan masyarakatnya sendiri.Misalnya lembaga politik mempunyai kepala desa dan perangkat desa dengan pengaturan tugas pokok dan fungsinya dikembangkan sendiri.
Van Vollenhoven kesatuan masyarakat hukum yang bersifat komunal mempunyai cirri-ciri persatuan dan kerukunan, terikat oleh system budaya yang sama, saling mengenal, hubungan yang akrab, berjiwa gotong royong. Menurut Ter Haar masyarakat hukum adat mempunyai tiga komponen: 1) sekumpulan orang teratur, 2) mempunyai lembaga bersifat ajeg, 3) memiliki kewenangan mengurus harta bendanya sendiri. Menurut Ter Haar masyarakat hukum adat ditentukan tiga factor:
a)      Faktor Teritorial
Adanya keterikatan orang-orang dengan wilayah yang ditempati.Masyarakat ini ada tiga bentuk:
a)      Masyarkat dusun adanya sekumpulan orang di daerah kecil meliputi perkampungan
b)      Masyarakat wilayah pengembangan dari beberapa dusun membentuk masyarakat hukum lebih besar.
c)      Masyarakat federas beberapa masyarakat dusun membentuk persekutuan untuk kepentingannya bersama.
b)      Faktor Geneologis
Terbentuk karena mereka orang yang berasal dari satu keturunan.Rasa keterikatan terjadi karena satu keturunan.
c)      Faktor campuran terbentuk karena campuran antara factor territorial dan factor geneologis.
Menurut Ter Haar desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat.Dengan cirri-ciri: 1) masyarakat kelompok yang teratur bersifat ajeg maksudnya kelompok yang mematuhi nilai dan norma terus menerus dipertahankan dan dikembangkan. 2) Memiliki pemerintahan sendiri yang dibentuk dan dipertahankan masyrakat sendiri. 3) Memiliki benda berwujud dan tak berwujud. Menurut Winarno Masyarakat hukum adat adalah mempunyai kelengkapan berdiri sendiri (ada hukum,penguasa, dan hak bersama atas tanah).Juga mempunyai hukum kekeluargaan (patrilineal,matrilineal,bilateral) dan system pemerintahan berlandaskan hasil alam.
Menurut para ahli hukum adat cirri-ciri masyarakatnya:
1.   Ikatan didasarkan atas kesamaan daerah,hubungan darah, hubungan daerah.
2.   Mempunyai tata susunan pemerintahan yang tetap.
3.   Mempunyai harta benda material dan immaterial.
4.   Memiliki wilayah batasnya diketahui dan diakui oleh masyarakat hukum sendiri dan diakui pihak luar.


Bab 3 Otonomi Desa

A.  Periode Sebelum dan Sesudah IGO

Pertumbuhan desa dimulai dari bentuk self governing community diformalkan oleh colonial Belanda sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Untuk menunjang kelangsungan hidup desa mempunyai kekayaan yang diatur sesuai system kelembagaan dikembangkan sendiri. Desa mempunyai rumah tangga sendiri hanya masyarakat desa bersangkutan yang boleh mengatur dan mengurus urusannya. Hubungannya dengan otonomi menurut Clive Day desa mempunyai otonomi bidang bisnis, peradilan, masalah pajak. Menurut Soetardjo,desa: lembaga asli mempunyai hak mengatur urusannya sendiri. Ditandai oleh cirri-ciri:
1)      Terdiri atas kepala desa dibantu pamong desa.Kepala desa dipilih Dewan Morokaki. Dewan ini memilih kepala desa masa seumur hidup. Pamong desa pembantu kepala desa tugas sesuai dengan fungsinya.
2)      Rapat desa pemegang kekuasaan tertinggi.
3)      Pranata dan lembaga dengan konsep-konsep kebatinan dan praktik riil.
4)      Tanah komunal berfungsi mengawasi perilaku anggota masyarakat hukum.
5)      Gugur gunung, wajib kerja, dan gotong royong sebagai alat justifikasi dan pelestari otonomi desa.
6)      Isi otonomi mencakup: Pertahanan, pekerjaan umum, peradilan, keagamaan.
Abad ke 18 VOC bangkrut dan dibubarkan Hindia Belanda mengambilalih pemerintahan dari tangan VOC. Belanda belum melakukan perubahan terhadap system pemerintahan pribumi. Sistem sosial budaya di desa dengan otonominya tidak melakukan perubahan apapun. Pemerintahan Inggris mengeluarkan revenue instruction. Kepala desa sebagai perantara pemerintahan dibawah perintah demang dalam pemungutan pajak tanah. Kepala desa diserahi mengurus pendapatan desanya.Sistem mempunyai dua tujuan dicapai.Pertama, dikenalkan system ekonomi keuangan, Kedua dihapusnya upeti, bupati digaji oleh pemerintah.
Abad ke 20 Belanda melakukan politik balas budi. Belanda mengeluarkan ordonansi desa dikenal dengan IGO (Inlandschee Gemeente Ordonnantie).Kepala desa dan pembantunya disebut pamong desa. Hak dan kewajiban kepala desa mengurus rumah tangga desa. Kedudukan desa menurut IGO ialah: menyangkut urusan otonomi pelaksanaannya kepada Kabupaten sedangkan urusan pemerintahan di bawah kecamatan.
Pada tahun 1941 Belanda mempertinggi status desa dengan mengeluarkan Desa Ordonantie. Desa diberi keleluasan berkembang menurut potensi dan kondisinya sendiri. Dalam ordonantie ada desa sudah maju pemerintahan dilakukan oleh Dewan Desa, sedangkan desa belum maju rapat desa dipimpin kepala desa.Dalam ordonantie pemerintah jangan ikut campur urusan desa dengan peraturan yang mengikat.
Berbeda lagi pemerintahan desa pada masa Jepang.Desa dibuat sebagai sumber tenaga dan sumber logistic perang Jepang melawan sekutu.Rakyat dimanfaatkan tenaganya secara paksa, dan kepala desa sebagai pengawas rakyat.
B.  Periode Awal Kemerdekaan sampai Orde Lama
Setelah proklamasi kemerdekaan dikeluarkan UU No 22 Tahun 1948.Desa sebagai daerah otonom tingkat III. Dalam UU Belanda otonomi desa otonomi asli.Menurut UU No 22 Tahun 1948 otonomi desa menjadi otonomi formal diatur pada undang-undang. Isi otonominya ditentukan berdasarkan undang-undang pembentuknya. Namun UU ini belum pernah dilaksanakan.
Undang-Undang No 19 tahun 1965 tentang Desapraja. Desapraja kesatuan masyarakat hukum batas-batas daerahnya., mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasa sendiri. Desapraja sengaja dibentuk dan dipersiapkan menjadi daerah Tingkat III. Kedua undang-undang itu berbeda dengan IGO dan IGOB.IGI dan IGOB memberikan landasan hukum keberadaan desa. IGO dan IGOB tidak mengubah dan mengatur lembaga desa yang ada.  Menurut UU No 22 tahun 1948 dengan Undang-Undang No 19 tahun 1965 mengatur kembali lembaga desa sebagai lembaga baru. Dan UU No 19 tahun 1965 juga belum pernah dilaksanakan. Birokratisasi zaman colonial dan kemerdekaan dipaksakan oleh suprastruktur,kinerja pemerintah lambat, dan sosial budaya. Pelaksanaan otonomi desa tidak bebas namun diawasi dan diatur oleh suprastruktur. Isi dan bentuk tidak diubah.
C. Periode UU No 5 Tahun 1979 Pemerintahan Desa
Desa kesatuan masyarakat hukum mempunyai hak melaksanakan rumah tangganya sendiri dan di bawah kecamatan. Teori sisa menurut Bayu surianingrat urusan pemerintah desa bukan urusan pusat.Pemerintah daerah Tingkat I dan Tingkat II tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Penyelenggaraan tugas pemerintahan terlaksana melalui dekonsentrasi dari kepala wilayah dari kepala daerah tingkat II. Sumber pendapatan, kekayaan, meliputi: Pendapatan asli daerah; berasal dari pemberian pemerintah; Lain-lain pendapatan sah. Letak otonominya dimiliki sumber-sumber pendapatan yang dikelola sendiri sesuai dengan kebutuhan desa.
Menurut Taliziduhu Ndraha pelaksana otonomi desa UU No 5 tahun 1979 berupa urusan dekonsentrasi dan partisipatif. Dekonsentrasi urusan tanggungjawab perencanaan dan biaya tanggungjawab pemerintah,pelaksananya desa. Partisipatif urusan ditetapkan pemerintah atas, pelaksana masyarakat desa. UU No 5 1979 menempatkan desa sebagai daerah otonom, UU No 22 1948 dan UU No 19 1965 tidak mengakui otonomi asli yang tercantum pada IGO,IGOB,Desa Ordonanntie. UU No 5 Tahun 1979 menempatkan desa sebagai wilayah administrasi desa diwilayah adm kecamatan dan tidak mendapatkan penyerahan urusan dari pusat.
D.  Periode UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintah Daerah
      Status Desa menurut UU No 22 Tahun 1999 sebagai berikut:
1.   Sepanjang desa masih eksis maka status hukumnya diakui oleh Pemerintah.
2.   Pengakuan pemerintah adalah pengakuan terhadap hak asal usul dan adat istiadat bersangkutan.
3.   Pengakuan Pemerintah terhadap lembaga asli desa disesuaikan dengan peraturan undang-undang.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 desa memiliki batas wilayah mengatur kepentingan masyarakat setempat. Dalam UU No 22 Tahun 1999 keberadaan desa dalam daerah kabupaten.Dalam UU No 32 Tahun 2004 desa bisa berada di kabupaten dan kota. Yang menjadi perbedaan fungsi Badan Perwakilan Desa.Pada UU No 22 Tahun 1999 BPD sebagai penganyom adat,sedangkan UU No 32 Tahun 2004 BPD sebagai regulasi dan penampung aspirasi.

Bab 4 Pertumbuhan Pemerintahan Desa
A. Zaman Kerajaan Nusantara
Bukti adanya desa ditemukan dari prasasti Himad Walandit pada Kerajaan Jenggala-Kediri. Terjadi sengketa status desa Walandit. Desa walandit adalah desa otonom, tidak tunduk pada kekuasaan yang lebih atas.Pihak himad mengatakan walandit desa dibawah wilayahnya. Praktik penyelenggaraan desa ada pada masyarakat baduy dengan kesatuan masyarakat hukum adat bersifat geneologis yang terdiri satu keturunan. Di Demak Jawa Tengah, pemerintahan desa dipimpin kepala desa yang dipilih penduduk dewasa.Kepala desa dibantu pamong desa.Kepala Desa didampingin Dewan Sesepuh Desa.Pemerintahan desa mengatur dan mengurus tanah komunal.Juga mengurus lumbung padi, sekolah,kesehatan, dan pasar.
B.Zaman Hidia Belanda
Pada 1906 dikeluarkan IGO undang-undang desa berlaku untuk Jawa dan Madura. IGOB undang-undang desa berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Contoh pemerintahan desa berdasarkan IGO desa dibawah kesultanan Yogyakarta.Dipimpin oleh lurah dibantu perabot desa.Memiliki lembaga Rapat Desa membuat peraturan desa. Contoh Pemerintahan desa berdasarkan IGOB desa marga di Lampung. Pesirah sebagai pemimpin kepala marga. Dibawah kepala kampong terdapat kepala suku. Desa di luar Jawa memiliki tanah komunal, tidak dialokasikan untuk tanah pejabat.Tahun 1941 Belanda mengeluarkan ordonansi.Status desa diperkuat sebagai daerah otonom. Pengaturan status untuk mempertahankan status quo kekuasaan Pemerintah Kolonial.
C.Zaman Pendudukan Jepang
Secara teoritis bentuk pemerintahan desa dibiarkan sebagaimana adanya.Sesuai sifat fasisme kekuasaan Jepang desa tak dipandang lagi sebagi lembaga pribumi bersifat otonom.dibebaskan dari kekuasaan Belanda, desa ditempatkan sebagai institusi di atas kampong,dusun institusi terbawah. Pemrintahan desa pada saat Jepang menekankan fungsi pengawasan, pengerahan rakyat untuk kepentingan Jepang.Sejak saat itu otonomi desa menjadi hilang.
D. Zaman Kemerdekaan
1   Konsepsi Founding Fathers dan Konstitusi
Usulan founding fathers berasal dari kajian ahli Belanda. Menemukan desa telah ada dan memiliki lembaga yang lengkap dan mantap.Dilakukan pengesahan desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur rumah tangganya sendiri.Di dalam kesatuan masyarakat hukum ini masyarakat saling mengenal karena satu keturunan dan membentuk system masyarakat yang khas. Contohnya Desa di Jawa-Bali-Madura, Nagari di Minangkabau, memiliki tata cara sendiri mengatur kehidupan sosial.
Pemerintah mengeluarkan UU No 1 tahun 1945,.Telah diatur kedudukan desa kekuasaan komite Nasional dipimpin seseorang kepala daerah.Undang-undnag ini sebagai bentuk desentralisasi pertama di Indonesia. Terlihat letak otonomi terbawah desa, berhak mengatur pemerintahannya sendiri.
UU No 22 Tahun 1948 penyempurnaan dari UU No 1 Tahun 1945.Daerah otonom terbawah adalah desa,nagari, marga. Pemerintah desa adalah satuan pemerintah terbawah di bawah pemerintahan Kabupaten. UU No 22 Tahun 1948 belum bisa dilaksanakan.
UU No 1 Tahun 1957. Tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini memberikan status otonomi formal kepada desa. Desa dijadikan Daerah Tingkat III.UU ini belum sempat dilaksanakan karena tahun 1959 terjadi perubahan. Secara de facto penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan IGO dan IGOB.
Di Demak Jawa Tengah,sebelum diberlakukannya UU No 5 Tahun 1979 struktur pemerintahan terdiri atas lurah desa dan pamong desa.Lurah dipilih langsung oleh rakyat jangka waktu tidak ditentukan. Desa memiliki tanah komunal.

2.  Pada Zaman Orde Lama dan Orde Baru
Pada 1965 dikeluarkan UU No 19 tahun 1965 tentang desapraja sebagai peralihan terwujudnya daerah tingkat III. Desapraja kesatuan masyarakat hukum berhak mengurus rumah tangga sendiri,memilih penguasa, dan harta bendanya sendiri.Alat kelengkapan desa terdiri atas: Kepala Desapraja, Badan Musyawarah, Badan pertimbangan, Panitera, dan pamong Desapraja.
Pada Orde baru dikeluarkan Surat Edaran Mendagri No 5/1/1969, desa dan daerah setingkat secara hirarkis langsung dibawah camat. Dikeluarkanlah UU No 5 Tahun 1979, sebagai berikut:
1.      Desa kesatuan masyarakat hukum mempunyai organisasi terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan sendiri rumah tangganya.
2.      Terdiri atas kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa
3.      Kepala desa dibantu perangkat desa yang terdiri atas unsure staf dan pelaksan, yaitu sekretaris desa dan kepala dusun.
4.      Sekretaris desa memimpin kepala urusan.
5.      Desa bukanlah daerah otonom.
6.      Desa bukanlah satuan wilayah, melainkan bagian dari wilayah kecamatan.
7.      Desa adalah berkedudukan langsung di bawah camat.

3.  Pemerintahan Desa pada Masa Reformasi
Terjadi reformasi setelah Soeharto mengundurkan diri terjadi perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintah. Dikeluarkanlah UU No 22 Tahun 1999 desa adalah kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan diakui Pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
UU No 32 Tahun 2004 menganut prinsip-prinsip demokraasi,partisipasi masyarakat, pemerataan. Desa diatur diatur sbb: Status desa dikembalikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat, nomenklatur desa bisa menggunakan nama lain sesuai adat istiadat, lembaga perwakilan rakyat sebagai pengayom adat,legislasi, dan pengawasan. Desa berada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Dari kata mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti desa mempunyai otonomi.Otonomi berdasarkan adat istiadat setempat yang dimiliki sejak dahulu kala dan menjadi melekat.Otonomi desa bukan berasal dari peraturan perundang-undangan. Jadi undang-undang hanya mengakui urusan desa bukan ikut mengatur.

4.  Empat Tipe Desa
     Ada empat tipe desa sejak awal pertumbuhan sampai sekarang:
1.      Desa  Adat (self-governing community). Bentuk desa asli dan tertua di Indonesia. Otonomi asli merujuk pengertian desa adat.Desa ini mengelola dirinya sendiri dengan kekayaan sendiri tanpa campur tangan dari Pusat. Desa adat diakui keberadaannya Pada Ordonansi Kolonial Belanda dalam IGO,IGOB, dan Desa ordonantie.
2.      Desa Administrasi merupakan satuan wilayah administrasi memberikan pelayanan administrasi dari Pemerintah Pusat. Desa dibentuk oleh negara dan kepanjangan tangan negara. Desa ini tidak mempunyai otonomi dan demokrasi.
3.      Desa otonom sebagai local self-government Dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dengan undang-undang. Desa otonom mendapat transfer kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat, berhak membentuk lembaga pemerintah sendiri, mempunyai badan pembuat kebijakan desa, berwenang membuat peraturan, dan memperoleh desentralisasi keuangan dari negara.
4.      Desa campuran mempunyai kewenangan campuran antara otonomi asli dan semi otonomi formal. Disebut otonomi asli karena diakui oleh Undang-Undang dan diberi kewenangan dari Kabupaten/kota. Disebut semiotonom karena penyerahan urusan pemerintahan dari daerah otonom kepada pemerintahan dibawahnya tidak dikenal dalam desentralisasi. Desa di bawah UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 adalah tipe desa campuran.

Bab 5 Pemerintah Desa dalam UU No 32 Tahun 2004
A.    Nomenklatur dan Status Desa
Dalam UU No 5 Tahun 1979 Pemerintahan Desa pemerintahan terendah di bawah kecamatan disebut dengan nomenklatur desa. Seperti nagari di Sumatera Barat, gampong di Aceh, mengbah nomenklaturnya menjadi desa. Pada UU No 32 Tahun 2004 masalah nomenklatur diserahkan kepada masing-masing daerah. Setiap daerah bisa menyebut pemerintahan terendah dengan nama yang sudah ada sejak dahulu.
Status desa di bawah kabupaten atau kota. Kepala desa langsung dibawah pembinaan bupati/walikota. Kecamatan bukan wilayah yang membawahi desa hanya sebagai perangkat daerah Kabupaten. Camat adalah tangan panjang bupati di wilayah kerja melakukan koordinassi terhadap desa.
B.    Kewenangan Desa
1.     Kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal usul desa
Sebagai kesatuan masyarakat hukum desa memliki lembaga yang mapan dan ajeg mengatur kehidupan masyarakat. Konkretnya, tidak hanya orang-orang  tinggal bersama, tapi juga membentuk system kerja sama yang teratur. Kewenangan berdasarkan asal usul mengacu pada pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Mengidentifikasi wewenang dilakukan tiga langkah: 1) melihat lembaga apa saja yang fungsional, 2) mengiventarisir harta yang dimiliki, 3) menghubungkan lembaga yang dikembangkan dengan tata cara mengurus harta benda yang dimiliki.
2.     Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota.
Menurut UU No 32 Tahun 2004,urusan Pemerintahan diselenggarakan oleh Pusat, dan ada diselenggarakan daerah Kabupaten.Urusan yang diserahkan ke desa ada 31 bidang. Urusan tsb menjadi kompetensi Kab/Kota diserahkan kepada desa.
3.     Tugas Pembantuan Dari Pemerintah,Provinsi, Kabupaten/ Kota
        Tugas pembantuan berasal dari Pusat, provinsi, Kabupaten dan kota wajib disertai dengan dukungan pembiayaan,sarana prasarana serta SDM.
4.     Urusan Pemerintahan Lainnya yang Diserahkan Kepada Desa
        Desa dapat menerima urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepadanya.

C.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
        1.  Pemerintah desa terdiri atas:
a.    Unsure pimpinan kepala desa.
b.   Unsur Pembantu kepala desa:
1)    Sekretaris desa, unsure staf atau pelayanan.
2)    Unsur pelaksana teknis, pembantu kepala desa melaksanakan urusan teknis dilapangan.
3)    Unsur kewilayahan, wilayah kerjanya kepala dusun.
Kepala desa mempunyai wewenang menyelenggarakan pemerintahan desa dan wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenangnya.Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan sesuai dengan kemampuan APBDesa.
2.  Badan Permusyawaratan Desa
     Berkedudukan unsur penyelenggaraan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat. Pimpinan dan anggota BPD dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
















Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan UU No 5 Tahun 1979,UU No 22 Tahun 1999,UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa

Metode Penelitian Kualitatif

Hanafi Yoniansyah