Pemerintahan Desa.
Ringkas Bab 1 s/d Bab V Buku
Pemerintahan Desa Hanif Nurcholis
Bab 1 Keberadaan Desa di Indonesia
Jika
ditinjau dari sejarahnya sejak dahulu sudah ada.Seperti pada zaman Hindia
Belanda.Desa sudah terbentuk pada masa itu.Malahan yang lebih dikenal oleh
Pemerintahan Hindia Belanda adalah wilayah desa daripada kota.Begitu banyak desa
yang terbentuk pada masa itu.Dari sekumpulan desa tersebut menyatulah semuanya
sehingga membentuk wilayah kota yang sangat besar.Kita ketahui, sebagian besar
penduduk Indonesia kebanyakkan berasal dari desa.Walaupun dia sekarang menetap
di kota, namun dia merupakan pendatang berasal dari desa.Itulah mungkin yang
menjadi historisnya mengapa lebih dikenal desa daripada kelurahan.
Desa
dan kelurahan adalah satuan Pemerintahan tetapi dengan mempunyai status yang
berbeda. Perbedaan tersebut bisa dilihat dari pengertian antara desa dan
kelurahan. Desa adalah satuan pemerintahan diberi hak otonomi adat yang
merupakan badan hukum. Sedangkan kelurahan wilayah administrative pemerintahan
mereka melakukan tugasnya setelah mendapatkan instruksi dari dari pemerintah
kabupaten/kota.Kelurahan hanya wilayah pelayanan pejabat yang diberi tugas oleh
bupati dibawah koordinasi camat. Desa mempunyai hak khusus untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Desa juga sebagai salah satu pendukung
dilakukannya pembangunan nasional. Ini bisa ditinjau dari kedudukan desa yang
sebagai agen pemerintahan dan lembaga pemerintahan untuk mencapai tujuan
pembangunan Nasional.Sebagai agen pemerintahan, desa bisa menjangkau kelompok
sasaran yang mau disejahterakan sedangkan bagi pemerintahan sulit untuk
meninjau langsung kelompok tsb sehingga butuh wakil dari desa.Untuk lembaga
pemerintahan desa telah terbukti memiliki daya tahan sepanjang keberadaannya. Desa
menjjadi bertahan karena mereka telah diberi hak otonomi dimana dari hak tsb
berdirilah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang menjadi tempat mereka untuk berembuk
mengenai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, dan mereka bisa menolak
pengaruh dari luar yang mengancam keberadaan desa.
Desa
dengan wilayah ditinggali sejumlah orang dimana orang-orang tersebut telah
saling mengenal, hidup bergotong royong, adat istiadat relative sama, dan
memiliki tata cara sendiri untuk mengatur masyarakat desanya dengan pekerjaan
sebagian besar sebagai petani dan berkebun.Masyarakat desa hidup dengan satu
budaya yang homogen. Dan terikat oleh suatu kesamaan dan kesatuan system nilai.
Menurut UU No 32 tahun 2004 desa dibedakan
dengan kelurahan. Dimana desa
kesatuan hukum mempunyai batas wilayah untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya
sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Kelurahan satuan administrasi dibwah kecamatan sebagai wilayah
administrasi.
Yang
menjadi cirri perdesaan: Wilayahnya jauh dari kecamatan.Penduduk desa berasal
dari sati keturunan dgn system kekerabatan.Masyrakat desa bersifat komunal
hidup bersama.Ciri yang menojol dari masyarakat komunal adalah saling membantu
menyelesaikan masalah bersama dan menghormati nilai kebersamaan.Masyarakat itu
sebagai masyrakat community yang
terikat oleh tata cara mengatur kehidupannya sendiri. Yang menjadi cirri
kelurahan relative mandiri tidak terikat oleh adat istiadat.Masyarakatnya tidak
terikat oleh system budaya yang homogeny.Dan mereka hidup sendiri-sendiri.
Desa
adalah suatu wilayah didiami sejumlah penduduk saling mengenal karena adanya
hubungan kekerabatan menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan
adat,terciptalah ikatan lahir batin antar penduduk, bekerja sebagai petani,
mengatur rumah tangganya sendiri, secara administrative berada dibawah
pemerintahan kabupaten/kota.
Menurut
Bayu Surianingrat (1992:12-13) desa sudah dikenal pada zaman kerajaan
nusantara.Desa wilayah mandiri dibawah kerajaan pusat.Kerajaan pusat hanya
menuntut loyalitas desa. Ditemukan prasati Himad-Walandit desa ada pada zaman
kerajaan Kediri dengan status swatantera.
Berdasarkan ditemukannya Prasasti tsb bisa disimpulkan tentang desa:
1.
Sebagai
lembaga pemerintahan terendah.
2.
Dengan
tingkatan berada langsung dibawah kerajaan,terdapat system pemerintahan dua
tingkat.
3.
Telah
mengenal system pemerintahan daerah dan dijadikan asas penyelenggaraan.
4.
Terdapat
jenis-jenis desa,seperti: Desa Keramat, Desa Perdikan dengan hak-hak khusus.
Menurut
Kern dan Van Den Berg desa di Jawa dibentuk ada pengaruh hindu yang ada setelah
kedatangan Hindu, dengan mempunyai kesamaan dengan desa di India. Van
Vollenhoven dan Brandes desa adalah ciptaan orang Indonesia asli.
Dilihat
dari asal usulnya desa terbagi empat kategori:
1.
Desa
lahir,tumbuh dan berkembang berdasarkan hubungan kekerabatan dengan membentu
persekutuan seketurunan.
2.
Mucul
karena adanya hubungan tinggal dekat.
3.
Muncul
karena adanya tujuan khusus seperti kebutuhan factor ekologis.
4.
Mucul
karena adanya kebijakan dari atas seperti titah raja, atau undang-undang
pemerintah desa.
Berdasarkan
letak topografinya diklasifikasikan tiga kelompok.Pertama, desa pesisir
mempunyai pelabuhan,mempunyai fungsi politik dan ekonomi.Kedua, desa dataran
rendah sebagai gudang pangan untuk kebutuhan raja dan untuk diekspor. Ketiga
desa dipegunungan digunakan sebagai pertahanan kerajaan dari musuh. Desa-desa
yang mempunyai perlakuan khusus:
1.
Desa
Perdikan yang bebas dari membayar pajak kepada raja karena tokoh pendirinya
berjasa kepada kerajaan.
2.
Desa
Mutihan.Terdapat pondok pesantren yang terkenal dengan pemuka agama.Warga desa
menjalankan agama mengenakan pakaian serba putih.warga tidak bayar pajak.
3.
Desa
Pakuncen. Terdapat makam keramat leluhur raja yang dihormati oleh raja.
4.
Desa
Mijen. Tokoh ulama membentuk komunitas.Raja membebaskan pengikutnya dari kerja
wajib dan upeti.
Bab 2 Dari Self-Governing Community menjadi Kesatuan
Masyarakat Hukum
Perkembangan
desa dimulai adanya seseorang yang mempunyai kekuatan untuk menggerakkan orang
banyak menjadi pengikutnya.Membuka lahan kosong sebagai pemukiman baru. Dan
tinggal di wilayah itu. Tokoh lalu membentuk tata pemerintahan. Ia menjadi
kepala desa dibantu kerabatnya. Dibentuk lembaga sesepuh desa terdiri
orang-orang tua dan guru spiritual. Sesepuh ini berfungsi penasihat kepala desa
dan sumber legitimasi. Dalam mengatur tata cara kemasyarakatannya mereka
memakai system sendiri berdasarkan pemahaman dan pengalaman mereka. Pengaturan
system masyarakat terbagi atas tiga, yaitu 1) krajan pemerintahan sebagai pusat
pemerintahan elit desa diakui dan ada hak istimewa untuk mengatur dan mengurus
desanya. 2) Lahan kepemilikan pribadi adalah tanah yang dibuka oleh warga untuk
dijadikan tempat tinggal hak milik. 3)
Lahan kepemilikan komunal adalah lahan dijadikn sumber penghasilan warga untuk
menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Model
Self-Governing Community
seperti.Masyarakat inisiatif sendiri dalam mengatur dang mengurus dirinya
sendiri. Lembaga pemerintah,ekonomi serta system dan mekanisme kerjanya mereka
tentukan sendiri. Masyarakat desa dalam system ekonomi sub system adalah di
mana komunitas memenuhi kebutuhannya berdasarkan produksi dan jasa mereka,
hasilnya berasal dari hasil tani-mina. Komunitas ini menjadi menjadi organisasi
komunitas local mempunyai batas wilayah, dihuni sejumlah penduduk, mempunyai
adat istiadat untuk dikelola sendiri.Ciri dari Self-Governing Community adalah: Adanya hukum adat, pengelolaan
sumber daya, hubungan sosial. Aturan local untuk menjaga keseimbangan dan
keberlanjutan hubungan antar manusia dan manusia dengan Tuhan dan alam. Desa
merupakan system sosial dengan lembaganya sendiri. Desa memiliki lembaga
politik, ekonomi,peradilan, sosial budaya yang dikembangkan masyarakatnya
sendiri.Misalnya lembaga politik mempunyai kepala desa dan perangkat desa
dengan pengaturan tugas pokok dan fungsinya dikembangkan sendiri.
Van
Vollenhoven kesatuan masyarakat hukum yang bersifat komunal mempunyai
cirri-ciri persatuan dan kerukunan, terikat oleh system budaya yang sama,
saling mengenal, hubungan yang akrab, berjiwa gotong royong. Menurut Ter Haar
masyarakat hukum adat mempunyai tiga komponen: 1) sekumpulan orang teratur, 2)
mempunyai lembaga bersifat ajeg, 3) memiliki kewenangan mengurus harta bendanya
sendiri. Menurut Ter Haar masyarakat hukum adat ditentukan tiga factor:
a)
Faktor
Teritorial
Adanya keterikatan orang-orang dengan
wilayah yang ditempati.Masyarakat ini ada tiga bentuk:
a)
Masyarkat
dusun adanya sekumpulan orang di daerah kecil meliputi perkampungan
b)
Masyarakat
wilayah pengembangan dari beberapa dusun membentuk masyarakat hukum lebih
besar.
c)
Masyarakat
federas beberapa masyarakat dusun membentuk persekutuan untuk kepentingannya
bersama.
b)
Faktor
Geneologis
Terbentuk karena mereka orang yang
berasal dari satu keturunan.Rasa keterikatan terjadi karena satu keturunan.
c)
Faktor
campuran terbentuk karena campuran antara factor territorial dan factor
geneologis.
Menurut Ter Haar
desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat.Dengan cirri-ciri: 1) masyarakat
kelompok yang teratur bersifat ajeg maksudnya kelompok yang mematuhi nilai dan
norma terus menerus dipertahankan dan dikembangkan. 2) Memiliki pemerintahan
sendiri yang dibentuk dan dipertahankan masyrakat sendiri. 3) Memiliki benda
berwujud dan tak berwujud. Menurut Winarno Masyarakat hukum adat adalah mempunyai
kelengkapan berdiri sendiri (ada hukum,penguasa, dan hak bersama atas
tanah).Juga mempunyai hukum kekeluargaan (patrilineal,matrilineal,bilateral)
dan system pemerintahan berlandaskan hasil alam.
Menurut para
ahli hukum adat cirri-ciri masyarakatnya:
1. Ikatan didasarkan atas kesamaan
daerah,hubungan darah, hubungan daerah.
2. Mempunyai tata susunan pemerintahan yang
tetap.
3. Mempunyai harta benda material dan immaterial.
4. Memiliki wilayah batasnya diketahui dan
diakui oleh masyarakat hukum sendiri dan diakui pihak luar.
Bab 3 Otonomi Desa
A. Periode
Sebelum dan Sesudah IGO
Pertumbuhan desa
dimulai dari bentuk self governing
community diformalkan oleh colonial Belanda sebagai kesatuan masyarakat
hukum adat. Untuk menunjang kelangsungan hidup desa mempunyai kekayaan yang
diatur sesuai system kelembagaan dikembangkan sendiri. Desa mempunyai rumah
tangga sendiri hanya masyarakat desa bersangkutan yang boleh mengatur dan
mengurus urusannya. Hubungannya dengan otonomi menurut Clive Day desa mempunyai
otonomi bidang bisnis, peradilan, masalah pajak. Menurut Soetardjo,desa:
lembaga asli mempunyai hak mengatur urusannya sendiri. Ditandai oleh cirri-ciri:
1)
Terdiri
atas kepala desa dibantu pamong desa.Kepala desa dipilih Dewan Morokaki. Dewan
ini memilih kepala desa masa seumur hidup. Pamong desa pembantu kepala desa
tugas sesuai dengan fungsinya.
2)
Rapat
desa pemegang kekuasaan tertinggi.
3)
Pranata
dan lembaga dengan konsep-konsep kebatinan dan praktik riil.
4)
Tanah
komunal berfungsi mengawasi perilaku anggota masyarakat hukum.
5)
Gugur
gunung, wajib kerja, dan gotong royong sebagai alat justifikasi dan pelestari
otonomi desa.
6)
Isi
otonomi mencakup: Pertahanan, pekerjaan umum, peradilan, keagamaan.
Abad
ke 18 VOC bangkrut dan dibubarkan Hindia Belanda mengambilalih pemerintahan
dari tangan VOC. Belanda belum melakukan perubahan terhadap system pemerintahan
pribumi. Sistem sosial budaya di desa dengan otonominya tidak melakukan
perubahan apapun. Pemerintahan Inggris mengeluarkan revenue instruction. Kepala desa sebagai perantara pemerintahan dibawah
perintah demang dalam pemungutan pajak tanah. Kepala desa diserahi mengurus
pendapatan desanya.Sistem mempunyai dua tujuan dicapai.Pertama, dikenalkan
system ekonomi keuangan, Kedua dihapusnya upeti, bupati digaji oleh pemerintah.
Abad
ke 20 Belanda melakukan politik balas budi. Belanda mengeluarkan ordonansi desa
dikenal dengan IGO (Inlandschee Gemeente Ordonnantie).Kepala
desa dan pembantunya disebut pamong desa. Hak dan kewajiban kepala desa
mengurus rumah tangga desa. Kedudukan desa menurut IGO ialah: menyangkut urusan
otonomi pelaksanaannya kepada Kabupaten sedangkan urusan pemerintahan di bawah
kecamatan.
Pada
tahun 1941 Belanda mempertinggi status desa dengan mengeluarkan Desa Ordonantie.
Desa diberi keleluasan berkembang menurut potensi dan kondisinya sendiri. Dalam
ordonantie ada desa sudah maju pemerintahan dilakukan oleh Dewan Desa,
sedangkan desa belum maju rapat desa dipimpin kepala desa.Dalam ordonantie
pemerintah jangan ikut campur urusan desa dengan peraturan yang mengikat.
Berbeda
lagi pemerintahan desa pada masa Jepang.Desa dibuat sebagai sumber tenaga dan
sumber logistic perang Jepang melawan sekutu.Rakyat dimanfaatkan tenaganya
secara paksa, dan kepala desa sebagai pengawas rakyat.
B. Periode Awal Kemerdekaan sampai Orde Lama
Setelah
proklamasi kemerdekaan dikeluarkan UU No 22 Tahun 1948.Desa sebagai daerah
otonom tingkat III. Dalam UU Belanda otonomi desa otonomi asli.Menurut UU No 22
Tahun 1948 otonomi desa menjadi otonomi formal diatur pada undang-undang. Isi
otonominya ditentukan berdasarkan undang-undang pembentuknya. Namun UU ini belum
pernah dilaksanakan.
Undang-Undang
No 19 tahun 1965 tentang Desapraja. Desapraja kesatuan masyarakat hukum
batas-batas daerahnya., mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasa
sendiri. Desapraja sengaja dibentuk dan dipersiapkan menjadi daerah Tingkat III.
Kedua undang-undang itu berbeda dengan IGO dan IGOB.IGI dan IGOB memberikan
landasan hukum keberadaan desa. IGO dan IGOB tidak mengubah dan mengatur
lembaga desa yang ada. Menurut UU No 22
tahun 1948 dengan Undang-Undang No 19 tahun 1965 mengatur kembali lembaga desa
sebagai lembaga baru. Dan UU No 19 tahun 1965 juga belum pernah dilaksanakan.
Birokratisasi zaman colonial dan kemerdekaan dipaksakan oleh
suprastruktur,kinerja pemerintah lambat, dan sosial budaya. Pelaksanaan otonomi
desa tidak bebas namun diawasi dan diatur oleh suprastruktur. Isi dan bentuk
tidak diubah.
C. Periode UU No 5 Tahun 1979 Pemerintahan Desa
Desa
kesatuan masyarakat hukum mempunyai hak melaksanakan rumah tangganya sendiri
dan di bawah kecamatan. Teori sisa menurut Bayu surianingrat urusan pemerintah
desa bukan urusan pusat.Pemerintah daerah Tingkat I dan Tingkat II tidak
bertentangan dengan kepentingan umum. Penyelenggaraan tugas pemerintahan terlaksana
melalui dekonsentrasi dari kepala wilayah dari kepala daerah tingkat II. Sumber
pendapatan, kekayaan, meliputi: Pendapatan asli daerah; berasal dari pemberian
pemerintah; Lain-lain pendapatan sah. Letak otonominya dimiliki sumber-sumber
pendapatan yang dikelola sendiri sesuai dengan kebutuhan desa.
Menurut
Taliziduhu Ndraha pelaksana otonomi desa UU No 5 tahun 1979 berupa urusan
dekonsentrasi dan partisipatif. Dekonsentrasi urusan tanggungjawab perencanaan
dan biaya tanggungjawab pemerintah,pelaksananya desa. Partisipatif urusan
ditetapkan pemerintah atas, pelaksana masyarakat desa. UU No 5 1979 menempatkan
desa sebagai daerah otonom, UU No 22 1948 dan UU No 19 1965 tidak mengakui
otonomi asli yang tercantum pada IGO,IGOB,Desa Ordonanntie. UU No 5 Tahun 1979
menempatkan desa sebagai wilayah administrasi desa diwilayah adm kecamatan dan
tidak mendapatkan penyerahan urusan dari pusat.
D. Periode UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah
Status Desa menurut UU No 22 Tahun 1999
sebagai berikut:
1. Sepanjang desa masih eksis maka status
hukumnya diakui oleh Pemerintah.
2. Pengakuan pemerintah adalah pengakuan
terhadap hak asal usul dan adat istiadat bersangkutan.
3. Pengakuan Pemerintah terhadap lembaga asli
desa disesuaikan dengan peraturan undang-undang.
Dalam
UU No 32 Tahun 2004 desa memiliki batas wilayah mengatur kepentingan masyarakat
setempat. Dalam UU No 22 Tahun 1999 keberadaan desa dalam daerah
kabupaten.Dalam UU No 32 Tahun 2004 desa bisa berada di kabupaten dan kota. Yang
menjadi perbedaan fungsi Badan Perwakilan Desa.Pada UU No 22 Tahun 1999 BPD
sebagai penganyom adat,sedangkan UU No 32 Tahun 2004 BPD sebagai regulasi dan
penampung aspirasi.
Bab 4 Pertumbuhan Pemerintahan Desa
A. Zaman Kerajaan Nusantara
Bukti
adanya desa ditemukan dari prasasti Himad Walandit pada Kerajaan
Jenggala-Kediri. Terjadi sengketa status desa Walandit. Desa walandit adalah desa
otonom, tidak tunduk pada kekuasaan yang lebih atas.Pihak himad mengatakan
walandit desa dibawah wilayahnya. Praktik penyelenggaraan desa ada pada
masyarakat baduy dengan kesatuan masyarakat hukum adat bersifat geneologis yang
terdiri satu keturunan. Di Demak Jawa Tengah, pemerintahan desa dipimpin kepala
desa yang dipilih penduduk dewasa.Kepala desa dibantu pamong desa.Kepala Desa
didampingin Dewan Sesepuh Desa.Pemerintahan desa mengatur dan mengurus tanah
komunal.Juga mengurus lumbung padi, sekolah,kesehatan, dan pasar.
B.Zaman Hidia Belanda
Pada
1906 dikeluarkan IGO undang-undang desa berlaku untuk Jawa dan Madura. IGOB
undang-undang desa berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Contoh
pemerintahan desa berdasarkan IGO desa dibawah kesultanan Yogyakarta.Dipimpin
oleh lurah dibantu perabot desa.Memiliki lembaga Rapat Desa membuat peraturan
desa. Contoh Pemerintahan desa berdasarkan IGOB desa marga di Lampung. Pesirah
sebagai pemimpin kepala marga. Dibawah kepala kampong terdapat kepala suku. Desa
di luar Jawa memiliki tanah komunal, tidak dialokasikan untuk tanah pejabat.Tahun
1941 Belanda mengeluarkan ordonansi.Status desa diperkuat sebagai daerah
otonom. Pengaturan status untuk mempertahankan status quo kekuasaan Pemerintah
Kolonial.
C.Zaman Pendudukan Jepang
Secara
teoritis bentuk pemerintahan desa dibiarkan sebagaimana adanya.Sesuai sifat
fasisme kekuasaan Jepang desa tak dipandang lagi sebagi lembaga pribumi
bersifat otonom.dibebaskan dari kekuasaan Belanda, desa ditempatkan sebagai
institusi di atas kampong,dusun institusi terbawah. Pemrintahan desa pada saat
Jepang menekankan fungsi pengawasan, pengerahan rakyat untuk kepentingan
Jepang.Sejak saat itu otonomi desa menjadi hilang.
D. Zaman Kemerdekaan
1 Konsepsi Founding
Fathers dan Konstitusi
Usulan founding fathers berasal dari kajian
ahli Belanda. Menemukan desa telah ada dan memiliki lembaga yang lengkap dan
mantap.Dilakukan pengesahan desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mengatur rumah tangganya sendiri.Di dalam kesatuan masyarakat hukum ini
masyarakat saling mengenal karena satu keturunan dan membentuk system
masyarakat yang khas. Contohnya Desa di Jawa-Bali-Madura, Nagari di
Minangkabau, memiliki tata cara sendiri mengatur kehidupan sosial.
Pemerintah mengeluarkan UU No 1 tahun
1945,.Telah diatur kedudukan desa kekuasaan komite Nasional dipimpin seseorang
kepala daerah.Undang-undnag ini sebagai bentuk desentralisasi pertama di
Indonesia. Terlihat letak otonomi terbawah desa, berhak mengatur
pemerintahannya sendiri.
UU No 22 Tahun 1948 penyempurnaan dari
UU No 1 Tahun 1945.Daerah otonom terbawah adalah desa,nagari, marga. Pemerintah
desa adalah satuan pemerintah terbawah di bawah pemerintahan Kabupaten. UU No
22 Tahun 1948 belum bisa dilaksanakan.
UU No 1 Tahun 1957. Tentang pokok-pokok
Pemerintahan Daerah. UU ini memberikan status otonomi formal kepada desa. Desa
dijadikan Daerah Tingkat III.UU ini belum sempat dilaksanakan karena tahun 1959
terjadi perubahan. Secara de facto
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan IGO dan IGOB.
Di Demak Jawa Tengah,sebelum
diberlakukannya UU No 5 Tahun 1979 struktur pemerintahan terdiri atas lurah
desa dan pamong desa.Lurah dipilih langsung oleh rakyat jangka waktu tidak
ditentukan. Desa memiliki tanah komunal.
2. Pada Zaman Orde Lama dan Orde Baru
Pada 1965 dikeluarkan UU No 19 tahun
1965 tentang desapraja sebagai peralihan terwujudnya daerah tingkat III.
Desapraja kesatuan masyarakat hukum berhak mengurus rumah tangga
sendiri,memilih penguasa, dan harta bendanya sendiri.Alat kelengkapan desa
terdiri atas: Kepala Desapraja, Badan Musyawarah, Badan pertimbangan, Panitera,
dan pamong Desapraja.
Pada
Orde baru dikeluarkan Surat Edaran Mendagri No 5/1/1969, desa dan daerah
setingkat secara hirarkis langsung dibawah camat. Dikeluarkanlah UU No 5 Tahun
1979, sebagai berikut:
1.
Desa
kesatuan masyarakat hukum mempunyai organisasi terendah langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan sendiri rumah tangganya.
2.
Terdiri
atas kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa
3.
Kepala
desa dibantu perangkat desa yang terdiri atas unsure staf dan pelaksan, yaitu
sekretaris desa dan kepala dusun.
4.
Sekretaris
desa memimpin kepala urusan.
5.
Desa
bukanlah daerah otonom.
6.
Desa
bukanlah satuan wilayah, melainkan bagian dari wilayah kecamatan.
7.
Desa
adalah berkedudukan langsung di bawah camat.
3. Pemerintahan Desa pada Masa Reformasi
Terjadi reformasi setelah Soeharto
mengundurkan diri terjadi perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintah.
Dikeluarkanlah UU No 22 Tahun 1999 desa adalah kesatuan masyarakat hukum untuk
mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan diakui Pemerintahan
nasional dan berada di daerah kabupaten.
UU No 32 Tahun 2004 menganut
prinsip-prinsip demokraasi,partisipasi masyarakat, pemerataan. Desa diatur
diatur sbb: Status desa dikembalikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
yang mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat, nomenklatur desa bisa
menggunakan nama lain sesuai adat istiadat, lembaga perwakilan rakyat sebagai
pengayom adat,legislasi, dan pengawasan. Desa berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.
Dari kata mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti desa mempunyai
otonomi.Otonomi berdasarkan adat istiadat setempat yang dimiliki sejak dahulu
kala dan menjadi melekat.Otonomi desa bukan berasal dari peraturan
perundang-undangan. Jadi undang-undang hanya mengakui urusan desa bukan ikut
mengatur.
4. Empat Tipe Desa
Ada empat tipe desa sejak awal pertumbuhan
sampai sekarang:
1.
Desa Adat (self-governing
community). Bentuk desa asli dan tertua di Indonesia. Otonomi asli merujuk pengertian
desa adat.Desa ini mengelola dirinya sendiri dengan kekayaan sendiri tanpa
campur tangan dari Pusat. Desa adat diakui keberadaannya Pada Ordonansi
Kolonial Belanda dalam IGO,IGOB, dan Desa ordonantie.
2.
Desa
Administrasi merupakan satuan wilayah administrasi memberikan pelayanan
administrasi dari Pemerintah Pusat. Desa dibentuk oleh negara dan kepanjangan
tangan negara. Desa ini tidak mempunyai otonomi dan demokrasi.
3.
Desa
otonom sebagai local self-government Dibentuk
berdasarkan asas desentralisasi dengan undang-undang. Desa otonom mendapat
transfer kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat, berhak membentuk lembaga
pemerintah sendiri, mempunyai badan pembuat kebijakan desa, berwenang membuat
peraturan, dan memperoleh desentralisasi keuangan dari negara.
4.
Desa
campuran mempunyai kewenangan campuran antara otonomi asli dan semi otonomi
formal. Disebut otonomi asli karena diakui oleh Undang-Undang dan diberi
kewenangan dari Kabupaten/kota. Disebut semiotonom karena penyerahan urusan
pemerintahan dari daerah otonom kepada pemerintahan dibawahnya tidak dikenal
dalam desentralisasi. Desa di bawah UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004
adalah tipe desa campuran.
Bab 5 Pemerintah Desa dalam UU No 32 Tahun 2004
A. Nomenklatur dan Status Desa
Dalam
UU No 5 Tahun 1979 Pemerintahan Desa pemerintahan terendah di bawah kecamatan
disebut dengan nomenklatur desa. Seperti nagari di Sumatera Barat, gampong di
Aceh, mengbah nomenklaturnya menjadi desa. Pada UU No 32 Tahun 2004 masalah
nomenklatur diserahkan kepada masing-masing daerah. Setiap daerah bisa menyebut
pemerintahan terendah dengan nama yang sudah ada sejak dahulu.
Status
desa di bawah kabupaten atau kota. Kepala desa langsung dibawah pembinaan
bupati/walikota. Kecamatan bukan wilayah yang membawahi desa hanya sebagai
perangkat daerah Kabupaten. Camat adalah tangan panjang bupati di wilayah kerja
melakukan koordinassi terhadap desa.
B. Kewenangan Desa
1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal
usul desa
Sebagai
kesatuan masyarakat hukum desa memliki lembaga yang mapan dan ajeg mengatur
kehidupan masyarakat. Konkretnya, tidak hanya orang-orang tinggal bersama, tapi juga membentuk system
kerja sama yang teratur. Kewenangan berdasarkan asal usul mengacu pada
pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Mengidentifikasi wewenang
dilakukan tiga langkah: 1) melihat lembaga apa saja yang fungsional, 2)
mengiventarisir harta yang dimiliki, 3) menghubungkan lembaga yang dikembangkan
dengan tata cara mengurus harta benda yang dimiliki.
2. Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Menurut
UU No 32 Tahun 2004,urusan Pemerintahan diselenggarakan oleh Pusat, dan ada
diselenggarakan daerah Kabupaten.Urusan yang diserahkan ke desa ada 31 bidang.
Urusan tsb menjadi kompetensi Kab/Kota diserahkan kepada desa.
3. Tugas Pembantuan Dari Pemerintah,Provinsi,
Kabupaten/ Kota
Tugas pembantuan berasal dari Pusat,
provinsi, Kabupaten dan kota wajib disertai dengan dukungan pembiayaan,sarana
prasarana serta SDM.
4. Urusan Pemerintahan Lainnya yang Diserahkan
Kepada Desa
Desa dapat menerima urusan pemerintahan
lainnya yang diserahkan kepadanya.
C. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Pemerintah
desa terdiri atas:
a.
Unsure
pimpinan kepala desa.
b.
Unsur
Pembantu kepala desa:
1) Sekretaris
desa, unsure staf atau pelayanan.
2) Unsur pelaksana teknis, pembantu kepala desa
melaksanakan urusan teknis dilapangan.
3) Unsur kewilayahan, wilayah kerjanya kepala
dusun.
Kepala
desa mempunyai wewenang menyelenggarakan pemerintahan desa dan wajib
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kepala desa dilarang menyalahgunakan
wewenangnya.Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan sesuai dengan
kemampuan APBDesa.
2. Badan Permusyawaratan Desa
Berkedudukan unsur penyelenggaraan desa.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung,
menyalurkan aspirasi masyarakat. Pimpinan dan anggota BPD dilarang
menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
artikelnya sangat bermanfaat kak
BalasHapus